MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepala Desa (Kades) dan Perangkat desa berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 14. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat…
Artikel Di Magetan, Kades dan Perangkat Bisa Dapat THR Pakai APBDes. pertama kali tampil pada Jatimnesia.com.
https://ouo.io/IPfFuo

Leave a comment